
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak berhasil menemukan solusi komprehensif bagi 3.590 tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) yang tidak tercatat dalam database resmi, memastikan mereka tetap dapat melaksanakan tugas dan menerima gaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah proaktif ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal memberikan mandat kepada seluruh jajarannya untuk mencari solusi tanpa melakukan pemutusan kontrak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar menjelaskan bahwa persoalan honorer non-ASN merupakan isu yang dihadapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Banyak pemerintah daerah lain memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur oleh aturan perundang-undangan. Namun, Bupati Siak menginstruksikan jajarannya untuk serius mencari alternatif solusi yang tidak melibatkan pemutusan hubungan kerja.
Mahadar mengungkapkan bahwa Bupati Siak bahkan secara langsung melakukan perjalanan ke Kepulauan Riau untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Prof Zudan dalam menemukan solusi yang tepat dan sesuai aturan.
Persoalan honorer non-ASN di Siak berawal dari pelaksanaan aturan pemerintah pusat. Sejak Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tahun 2022 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, perekrutan honorer baru telah dilarang. Namun, faktanya masih terjadi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Siak pada tahun 2023, 2024, dan 2025 di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Data Pemkab Siak menunjukkan bahwa perekrutan honorer non-ASN terbesar terjadi pada tahun 2025 dengan 838 orang, diikuti tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar terkonsentrasi di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya untuk posisi tenaga kebersihan.
Mahadar menekankan bahwa Bupati Siak memahami sepenuhnya pentingnya peran tenaga honorer dalam mempertahankan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Bupati Siak menegaskan bahwa Pemkab Siak masih sangat membutuhkan dedikasi guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan profesi lainnya. Banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai dua puluh tahun, sehingga tidak mungkin mereka dirumahkan begitu saja.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak mengutus Sekda, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari proses koordinasi multi-lembaga inilah diperoleh solusi sementara yang aman secara aturan dan hukum.
Solusi jangka pendek yang diterapkan adalah Pemkab Siak tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer non-ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji terus dibayarkan dengan sistem yang sama seperti sebelumnya. Kebijakan transisional ini berlaku selama tiga bulan sebagai periode penyesuaian.
Sementara itu, solusi jangka panjang yang berkelanjutan adalah melanjutkan kontrak kerja para honorer melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang merupakan mekanisme legal yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional.
Mahadar menekankan bahwa seluruh proses transisi ini akan diawasi dengan ketat sesuai arahan dari BPK dan BPKP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Bahkan, Bupati Siak secara khusus meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar tidak timbul persoalan hukum di masa depan.
Sebagai langkah konkret dan menunjukkan keseriusan, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non-ASN di seluruh OPD. Tim-tim ini ditugaskan bekerja secara intensif selama tiga hari, dari 19 hingga 21 Januari 2026. Dalam proses ini, Bupati Siak mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan melibatkan Inspektorat untuk turun langsung ke lapangan. Mahadar mengimbau seluruh tenaga honorer non-ASN agar mengikuti setiap tahapan verifikasi dan validasi data dengan tertib dan melengkapi dokumen yang diperlukan, demi kelancaran proses pembayaran gaji serta kelanjutan kontrak kerja mereka. Apabila dalam proses verifikasi ditemukan data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak akan terpaksa melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sumber: Media Center Riau – Minggu, 18 Januari 2026