180 Hektare Lahan Hangus di Bengkalis, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bakar Lahan untuk Sawit

BENGKALIS – Sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, habis dilalap api. Tiga bulan kemudian, dalang di balik kebakaran besar itu akhirnya ditangkap.

Polres Bengkalis resmi mengamankan seorang pria berinisial S (54 tahun) pada Kamis (18/6/2026). Statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan melaksanakan gelar perkara pada 8 Juni 2026.

Kejadiannya bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, kepulan asap tebal mulai membubung dari arah Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Petugas yang memantau situasi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning — sistem pemantauan titik api berbasis teknologi — langsung mendeteksi keberadaan hotspot berukuran besar di lokasi tersebut.

Tim Satreskrim Polres Bengkalis segera bergerak ke lapangan. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara secara mendalam untuk menelusuri dari mana api bermula.

Hasilnya cukup mengejutkan. Titik awal kebakaran ternyata berasal dari sepetak lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di atas tanah yang sudah menghitam itu, polisi menemukan barang bukti yang sulit dibantah — sisa-sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang ikut hangus terbakar. Temuan ini mengindikasikan bahwa lahan tersebut sedang disiapkan untuk perkebunan sawit.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan bukti fisik semata. Untuk membangun berkas perkara yang kuat, polisi juga memanggil sejumlah saksi mata, ahli lingkungan, ahli kebakaran, hingga tim laboratorium forensik. Gabungan seluruh bukti dan analisis ilmiah inilah yang akhirnya memastikan bahwa kebakaran besar tersebut bukan fenomena alam biasa, melainkan akibat kelalaian manusia.

Kini, S hanya bisa pasrah di balik jeruji Markas Polres Bengkalis. Ia menghadapi jeratan hukum berlapis yang sangat berat. Tiga pasal sekaligus dikenakan kepadanya: Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Penyidik saat ini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan.

Fahrian menggunakan momen ini untuk mengingatkan masyarakat luas. Praktik membuka lahan dengan cara membakar, katanya, adalah cara kuno yang dampaknya luar biasa merusak — bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat sekitar. Ia meminta warga tetap waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi karhutla melalui Call Center Polri 110 atau jalur WhatsApp dinas Kapolres Bengkalis.

Sumber: Media Center Riau – Jum’at, 19 Juni 2026

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *