
PEKANBARU – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di Pekanbaru tidak hanya diisi dengan upacara seremonial. Momentum ini dimanfaatkan untuk menegaskan kembali berbagai program prioritas pemerintah yang langsung menyasar kebutuhan dasar masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, bertindak sebagai inspektur upacara pada Selasa (20/5/2026). Dalam sambutannya, ia memaparkan sederet program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang kini sudah berjalan di berbagai daerah, termasuk Riau.
Program pertama yang disorot adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini sudah dijalankan secara bertahap di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Tujuannya sederhana tapi vital — memperkuat fondasi kesehatan generasi muda sejak dini. Dengan asupan gizi yang terjamin di sekolah, diharapkan anak-anak bisa belajar dengan lebih optimal.
Di sektor pendidikan, pemerintah juga bergerak di beberapa front sekaligus. Ada pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda di wilayah afirmasi (daerah yang selama ini tertinggal dan butuh perhatian khusus). Kualitas guru terus ditingkatkan, dan beasiswa diperluas untuk mengurangi kesenjangan kualitas sumber daya manusia antarwilayah.
Untuk kesehatan, pemerintah menghadirkan program cek kesehatan gratis. Langkah ini memastikan seluruh lapisan masyarakat — termasuk yang selama ini sulit menjangkau fasilitas medis — bisa mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya.
Ekonomi desa juga tak luput dari perhatian. Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih diarahkan menjadi penggerak ekonomi baru di tingkat desa. Melalui koperasi ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses permodalan, pupuk, distribusi hasil panen, kebutuhan pokok, hingga layanan ekonomi dasar lainnya.
Satu hal menarik yang turut disampaikan Sekda adalah soal perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak — dikenal dengan nama PP TUNAS.
Melalui kebijakan ini, sejak 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun secara resmi dibatasi aksesnya terhadap media sosial dan platform digital berisiko tinggi. Tujuannya agar anak-anak sebagai tunas bangsa bisa menikmati ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembang mereka.
Momen Harkitnas ke-118 ini seolah menjadi pengingat bahwa kebangkitan nasional bukan hanya soal mengenang sejarah, tapi juga tentang bagaimana negara hadir melindungi dan mempersiapkan generasi penerusnya.
Sumber: Media Center Riau – Rabu, 20 Mei 2026