
PEKANBARU – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, membuat langkah yang tidak biasa. Alih-alih menunggu didatangi, ia justru datang sendiri ke Gedung Merah Putih, markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk meminta pendampingan dalam mencegah korupsi di daerahnya.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (27/7/2026) itu menjadikan Afni sebagai kepala daerah pertama dari Riau pada periode ini yang diterima audiensi oleh KPK. Diskusinya pun tidak sebentar — berlangsung intens selama hampir empat jam.
Afni tidak datang sendirian. Ia membawa rombongan yang terdiri dari Kepala Inspektorat Siak, Kabag Adwil dan Pertanahan, Kabag ULP Riko, tenaga ahli, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK). Mereka diterima langsung oleh Plh. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Korsup Wilayah Riau.
Fokus koordinasi ini adalah memperkuat pengawasan internal untuk mencegah korupsi di sektor-sektor yang paling rawan — terutama Sumber Daya Alam (SDA) dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Yang menarik, Afni tidak berusaha menutupi persoalan. Ia mengakui bahwa dinamika hukum yang terjadi di Siak beberapa bulan terakhir, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat sistem pencegahan agar hal serupa tidak terulang.
Ia juga menyampaikan satu pernyataan yang cukup mengena. Menurutnya, raihan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak 15 kali — penghargaan tertinggi untuk laporan keuangan daerah — bukanlah jaminan mutlak bahwa suatu daerah bebas dari korupsi. Karena itu, tidak ada toleransi sedikit pun untuk pelanggaran etika birokrasi.
Dari pihak KPK, langkah proaktif ini disambut positif. Uding Juharuddin mengapresiasi keberanian Bupati Siak dan jajarannya untuk datang langsung. Ia menilai ini menunjukkan komitmen yang lurus untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir.
Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menyoroti sebuah ironi yang terjadi di Siak. Dengan populasi sekitar setengah juta jiwa dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, secara hitungan di atas kertas Siak seharusnya lebih dari cukup untuk menyejahterakan seluruh warganya. Namun kenyataannya, masih ada ketimpangan antara kekayaan alam dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
KPK juga memahami kondisi keuangan Siak yang sedang berat, terutama karena beban warisan utang dan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH). Langkah efisiensi yang diambil Afni — mulai dari penghapusan kegiatan non-produktif, penyesuaian TPP ASN, hingga pembatasan lelang pekerjaan fisik — dinilai KPK sebagai keputusan yang tepat di tengah situasi sulit. Keberanian Bupati mendeklarasikan audit terhadap seluruh BUMD juga mendapat apresiasi khusus.
Persoalan lain yang mendapat perhatian serius adalah konflik agraria dan kawasan hutan. KPK mengakui bahwa masalah ini terlalu berat jika hanya ditanggung sendiri oleh Pemkab Siak, karena sifatnya sudah menjadi persoalan nasional. Sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.
KPK juga menyadari bahwa kepala daerah sering menghadapi hambatan non-teknis dan keterbatasan kewenangan saat mengeksekusi kebijakan di lapangan. Di titik inilah peran Korsup KPK hadir. Uding menegaskan pihaknya siap mengajak pimpinan KPK hingga kementerian dan lembaga terkait untuk mengonsolidasikan solusi atas hambatan-hambatan tersebut.
Sebagai penutup, Pemkab Siak secara resmi memohon pendampingan KPK pada empat fokus strategis. Pertama, penguatan sistem MCP (Monitoring Center for Prevention) untuk memaksimalkan indikator pencegahan korupsi. Kedua, pengawalan proses perencanaan dan penganggaran APBD agar terhindar dari intervensi pihak luar maupun benturan kepentingan. Ketiga, penguatan kapasitas dan independensi Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal. Dan keempat, pembenahan tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, serta terhindar dari penyalahgunaan.
KPK menyatakan siap berkunjung ke Siak untuk memberikan pendampingan dan koordinasi teknis, dan akan segera menjadwalkannya.
Sumber: Media Center Riau – Jum’at, 24 Juli 2026