Bukan Cuma Warga, ASN Pekanbaru Kini Juga Diperiksa Pajak Kendaraan dan PBB — TPP Bisa Ditunda

PEKANBARU – Bagaimana mau mengajak masyarakat bayar pajak kalau kendaraan dinas milik pemerintah sendiri masih menunggak? Pertanyaan itu rupanya menjadi dasar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam memperketat pengawasan pajak di internal pemerintahan.

Pemko Pekanbaru kini serius menertibkan kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Langkahnya cukup tegas — setiap tiga bulan sekali, dilaksanakan apel pemeriksaan kendaraan dinas. Bukan sekadar mengecek kondisi fisik kendaraan, tapi juga memverifikasi apakah pajaknya sudah dilunasi atau belum.

Dan ternyata, dari pemeriksaan terakhir yang dilakukan usai apel pagi pada Senin (8/6/2026), masih ditemukan kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Wako Agung tidak main-main soal ini. Kendaraan dinas yang menunggak pajak dilarang digunakan. Pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan penggunaan kendaraan selama satu bulan, atau sampai kewajiban pajaknya dilunasi.

Tapi pemeriksaan tidak berhenti di kendaraan dinas saja. Pemko juga turut mendata kendaraan pribadi milik ASN, termasuk yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah. Ini bukan untuk mempersulit pegawai, melainkan untuk melihat potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru. Logikanya, kalau ASN tinggal dan bekerja di Pekanbaru, seharusnya kendaraannya juga terdaftar di sana.

Yang lebih menarik lagi, Pemko mulai merambah ke jenis pajak lain. Kepatuhan ASN dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) — atau pajak atas rumah dan tanah — juga ikut diperiksa. ASN yang kedapatan masih memiliki tunggakan PBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Salah satu opsi sanksi yang sedang disiapkan cukup ampuh: penundaan pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Bagi ASN, TPP adalah komponen pendapatan yang cukup signifikan. Kalau ini ditunda, tentu terasa dampaknya.

Wako Agung menegaskan prinsipnya dengan lugas. ASN dan pejabat pemerintah kota digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Maka sudah seharusnya mereka menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan — bukan justru yang paling sering menunggak.

Sumber: Media Center Riau – Selasa, 08 Juni 2026

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *