Sindikat TPPO di Perbatasan Riau Dibongkar — Korbannya Warga NTB yang Rela Jual Aset demi Janji Palsu

PEKANBARU – Impian bekerja di luar negeri kerap menjadi jerat yang menyakitkan. Itulah yang nyaris menimpa 29 warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dikirim secara ilegal melalui jalur darat di Dumai, Riau.

Polres Dumai berhasil menggagalkan aksi sindikat perdagangan orang ini pada Jumat (24/4/2026) dini hari. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai pergerakan kendaraan pengangkut calon pekerja migran ilegal di kawasan Kecamatan Sungai Sembilan.

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan langsung bertindak cepat. Mereka melakukan patroli intensif dan memasang penyekatan di titik-titik rawan. Kewaspadaan petugas terbayar lunas.

Tepat pukul 03.00 WIB, polisi menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Lubuk Gaung. Di dalam kendaraan yang sempit itu, ditemukan sembilan calon pekerja migran ilegal bersama seorang sopir. Saat diinterogasi, sang sopir mengaku hanya bertugas mengantar rombongan ke sebuah lokasi penampungan rahasia di kawasan Batu Teritip.

Tanpa menunggu lama, tim polisi langsung menggerebek lokasi penampungan tersebut. Pemandangan yang ditemukan cukup memprihatinkan — belasan calon pekerja migran lainnya sedang menunggu kepastian keberangkatan di sana. Total ada 29 orang yang berhasil diamankan, bersama tiga orang terduga dalang yang berperan sebagai pengatur dan penyedia tempat penampungan.

Yang membuat miris, seluruh korban sudah membayar mahal untuk mimpi yang belum tentu terwujud. Setiap orang harus menyetorkan uang antara Rp12 juta hingga Rp16 juta kepada sindikat ini. Uang sebesar itu hanya akan membawa mereka ke negara tujuan tanpa dokumen resmi, tanpa kontrak kerja yang sah, dan tanpa perlindungan hukum sama sekali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa modus operandi kasus ini sama persis dengan kasus-kasus sebelumnya. Pelakunya memang berbeda, tapi polanya identik — merekrut warga yang membutuhkan pekerjaan, menampung mereka di lokasi tersembunyi, lalu menjanjikan keberangkatan melalui jalur tidak resmi atau yang biasa disebut jalur “tikus” di perbatasan.

Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan dan telepon genggam yang digunakan sindikat untuk berkomunikasi antarjaringan. Tiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Sembilan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengancam hukuman pidana berat.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji manis agen tenaga kerja ilegal. Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi praktik perdagangan manusia di wilayah Riau.

Sumber: Media Center Riau – Sabtu, 25 Aprill 2026

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *